SOSIALISASI PENEGAKAN PERDA DAN PERKADA DI KECAMATAN WONODADI

Camat Wonodadi memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada di Pendopo Kecamatan Wonodadi, Selasa (6/12/2022).

BLITARKAB,– Sossialisasi Penegakan Perda dan Perkada hasil kolaborasi antara Satpol PP Kabupaten Blitar dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup yang berlangsung pada hari ini, Selasa tanggal 6 besember 2022 berjalan aman dan lancar dengan Narasumber yang berasal dari masing-masing instansi. Adapun dari Dinas Lingkungan HidupĀ  berhalangan hadir sehingga hanya ada 2 (dua) materi yang disosialisasikan.

Sosialisasi materi diawali dari DPMPTSP berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis resiko. Pada era digital seperti sekarang ini sudah tidak jamannya lagi pengajuan izin usaha secara manual melainkan sudah dalam bentuk aplikasi Online Single Submission (OSS-RBA) sehingga pengajuan izin berusaha bisa lebih cepat terbit, ( S&K berlaku) . Bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha dapat mendatangi langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar atau menghubungi contact person : 0811275240.

Narasumber dari DPMPTSP sedang memaparkan materinya, Selasa (6/12/2022).

Terkait sosialisasi dari SATPOL PP lebih menitik-beratkan pada kolaborasi antar OPD dan Kecamatan dalam hal penegakan urusan keamanan dan ketertiban. Dasar hukum yang mengatur SATPOL PP adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan yang paling spesisifik adalah Peraturan Bupati Blitar No 48 Tahun 2019 tentang SOP SATPOL PP Kabupaten Blitar.

Antusiasme peserta sosialisasi yang didominasi oleh Perangkat Desa dan Pelaku Usaha, Selasa (6/12/2022).

Acara diakhiri sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Pertanyaan yang diajukan sudah sesuai materi yang disosialisasikan sehingga diskusi berjalan dengan baik dan mendapatkan solusi yang diinginkan.