PELANTIKAN BPD DESA GANDEKAN

Camat Wonodadi menghadiri sekaligus ikut melantik Pelantikan BPD Gandekan, Jumat (16/6/2023).

BLITARKAB,- Desa Gandekan punya gawe yaitu acara Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD Periode 2023-2029. Acara ini dihadiri oleh Camat Wonodadi, Tunggul Adi Wibowo,S.STP, M.M beserta perwakilan Polsek dan Koramil.

Suasana pelantikan BPD Desa Gandekan.
Ucapan selamat kepada pengurus BPD yang baru.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain dengan masa jabatan 6 Enam) tahun.

Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:

  • Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa
  • Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  • Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  • Membuat susunan tata tertib BPD
  • Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan  dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik
  • Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.